BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam konteks apapun,
tarikh (sejarah) dianggap sebagai entitas yang sangat mendasar dalam kehidupan.
Sejarah adalah gambaran riil dari potret kehidupan yang sangat varian dan
dinamis. Akumulasi perilaku sosial keagamaan maupun perilaku sosial lainnya
dalam kehidupan masyarakat plural dapat diamati dan dikritisi melalui fakta
empirik peninggalan sejarah kehidupan manusia. Dengan demikian semua perilaku sosial,
baik perilaku positif maupun negatif akan dapat dilacak melalui data-data
historis. Atas dasar ini, fungsi maupun kontribusi sejarah bagi generasi
kemudian adalah memberikan pelajaran mendasar bagi kehidupannya yang tentu
dianggap mampu memberikan inspirasi bagi praktik kehidupan yang akan datang.
Dengan demikian sejarah pada hakikatnya tidak bisa lepas dari kehidupan
manusia. Sejarah akan menjadi inspirasi kehidupan mereka, dan kehidupan mereka
pada gilirannya juga akan menjadi sejarah baru bagi generasi yang akan datang.
Inilah potret sebuah kehidupan yang selalu terdaur ulang (siklus), perputaran
yang tiada henti.Sejarah mewarnai realitas dan realitas mewarnai sejarah,
sebuah proses dialektik yang dinamis.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah
pengertian Tarikh Tasyri’ itu ?
2. Apa saja macam-macam Tarikh Tasyri’ ?
3. Bagaimana karakteristik atau sifat dari ilmu Tarikh
Tasyri’ ?
4. Bagaimana periodisasi perkembangan hukum Islam ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Tarikh Tasyri’
Tarikh artinya catatan tentang perhitungan tanggal
hari, bulan dan tahun. Lebih popular dan sederhana diartikan sebagai sejarah,
riwayat atau kitab.
Sedangkan tasyri’ artinya pembentukan dan penetapan
perundang-undangan yang mengatur hokum perbuatan dan hal-hal yang terjadi
tentang berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi di kalangan mereka.[1]
Bila kata tasyri’ dikaitkan dengan kata syari’at,
maka ia memiliki makna: “sebuah proses pembentukan dan penetapan hokum-hukum
syari’at”, atau bisa bermakna cara, sumber dan jalan yang ditempuh didalam
merumuskan dan membentuk hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan
Allah dan manusia dengan sesame makhluknya.[2]
Dengan demikian, secara sederhana tarikh tasyri’
diartikan sebagai sejarah terbentuknya perundang-undangan dalam Islam, atau sejarah
pembentukan hukum Islam.
B. Macam-macam Tasyri’
Tasyri’ terdiri atas dua macam:
1.
Tasyri’ al-Habiy yaitu
penetapan perundang-undangan atau hokum yang bersumber dari Allah dengan
perantaraan para Rasul dari kitab-kitabnya.
|
2.
Tasyri’ al-Wadh’iy yaitu penetapan perundang-undangan atau hukum yang bersumber dari kekuatan pemikiran atau ijtihad manusia.[3]
C.
Tujuan Tarikh Tasyri’
Tujuan mempelajari Tarikh Tasyri’ adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum atau sebab-sebab ditetapkannya
suatu hukum syari’at, dalam hal ini penetapan hukum atas suatu masalah yang
terjadi pada periode Rasulullah saw adalah tidak sama atau memungkinkan adanya
perbedaan dengan periode-periode setelahnya.
2. Untuk mengetahui dan mampu memaparkan sejarah perkembangan hukum
dari periode Rasulullah saw sampai sekarang.
3. Dalam
rangka meningkatkan pengetahuan terhadap hukum Islam.
5. Agar kita
mampu memahami perkembangan syari’at Islam.
6. Agar kita
tidak salah dalam memahami hukum Islam tersebut.