Sexy Red Lips an empty space for share: perkembangan

Mengenai Saya

Foto saya
student of state university, i like to help people and share about everything what i like, and what i knew,
Tampilkan postingan dengan label perkembangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perkembangan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 April 2013

Tarikh Tasyri' : Tinjaauan Ahli Sejarah tentang Periodisasi Perkembangan Hukum Islam


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam konteks apapun, tarikh (sejarah) dianggap sebagai entitas yang sangat mendasar dalam kehidupan. Sejarah adalah gambaran riil dari potret kehidupan yang sangat varian dan dinamis. Akumulasi perilaku sosial keagamaan maupun perilaku sosial lainnya dalam kehidupan masyarakat plural dapat diamati dan dikritisi melalui fakta empirik peninggalan sejarah kehidupan manusia. Dengan demikian semua perilaku sosial, baik perilaku positif maupun negatif akan dapat dilacak melalui data-data historis. Atas dasar ini, fungsi maupun kontribusi sejarah bagi generasi kemudian adalah memberikan pelajaran mendasar bagi kehidupannya yang tentu dianggap mampu memberikan inspirasi bagi praktik kehidupan yang akan datang. Dengan demikian sejarah pada hakikatnya tidak bisa lepas dari kehidupan manusia. Sejarah akan menjadi inspirasi kehidupan mereka, dan kehidupan mereka pada gilirannya juga akan menjadi sejarah baru bagi generasi yang akan datang. Inilah potret sebuah kehidupan yang selalu terdaur ulang (siklus), perputaran yang tiada henti.Sejarah mewarnai realitas dan realitas mewarnai sejarah, sebuah proses dialektik yang dinamis. 

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian Tarikh Tasyri’ itu ?
2.      Apa saja macam-macam Tarikh Tasyri’ ?
3.      Bagaimana karakteristik atau sifat dari ilmu Tarikh Tasyri’ ?
4.      Bagaimana periodisasi perkembangan hukum Islam ?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Tarikh Tasyri’
Tarikh artinya catatan tentang perhitungan tanggal hari, bulan dan tahun. Lebih popular dan sederhana diartikan sebagai sejarah, riwayat atau kitab.
Sedangkan tasyri’ artinya pembentukan dan penetapan perundang-undangan yang mengatur hokum perbuatan dan hal-hal yang terjadi tentang berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi di kalangan mereka.[1]
Bila kata tasyri’ dikaitkan dengan kata syari’at, maka ia memiliki makna: “sebuah proses pembentukan dan penetapan hokum-hukum syari’at”, atau bisa bermakna cara, sumber dan jalan yang ditempuh didalam merumuskan dan membentuk hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah dan manusia dengan sesame makhluknya.[2]
Dengan demikian, secara sederhana tarikh tasyri’ diartikan sebagai sejarah terbentuknya perundang-undangan dalam Islam, atau sejarah pembentukan hukum Islam.

B.     Macam-macam Tasyri’
Tasyri’ terdiri atas dua macam:
1.     

2
 
Tasyri’ al-Habiy yaitu penetapan perundang-undangan atau hokum yang bersumber dari Allah dengan perantaraan para Rasul dari kitab-kitabnya.
2.      Tasyri’ al-Wadh’iy yaitu penetapan perundang-undangan atau hukum yang bersumber dari kekuatan pemikiran atau ijtihad manusia.[3]

C.    Tujuan Tarikh Tasyri’
Tujuan mempelajari Tarikh Tasyri’ adalah sebagai berikut:
1.       Untuk mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum atau sebab-sebab ditetapkannya suatu hukum syari’at, dalam hal ini penetapan hukum atas suatu masalah yang terjadi pada periode Rasulullah saw adalah tidak sama atau memungkinkan adanya perbedaan dengan periode-periode setelahnya.
2.      Untuk mengetahui dan mampu memaparkan sejarah perkembangan hukum dari periode Rasulullah saw sampai sekarang.
3.      Dalam rangka meningkatkan pengetahuan terhadap hukum Islam.
4.      Agar membangkitkan dan menghidupkan kembali semangat kita dalam mempelajari tarikh tasyri’.[4]
5.      Agar kita mampu memahami perkembangan syari’at Islam.
6.      Agar kita tidak salah dalam memahami hukum Islam tersebut.