Sexy Red Lips an empty space for share: Tarikh Tasyri' : Tinjaauan Ahli Sejarah tentang Periodisasi Perkembangan Hukum Islam

Mengenai Saya

Foto saya
student of state university, i like to help people and share about everything what i like, and what i knew,

Sabtu, 20 April 2013

Tarikh Tasyri' : Tinjaauan Ahli Sejarah tentang Periodisasi Perkembangan Hukum Islam


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam konteks apapun, tarikh (sejarah) dianggap sebagai entitas yang sangat mendasar dalam kehidupan. Sejarah adalah gambaran riil dari potret kehidupan yang sangat varian dan dinamis. Akumulasi perilaku sosial keagamaan maupun perilaku sosial lainnya dalam kehidupan masyarakat plural dapat diamati dan dikritisi melalui fakta empirik peninggalan sejarah kehidupan manusia. Dengan demikian semua perilaku sosial, baik perilaku positif maupun negatif akan dapat dilacak melalui data-data historis. Atas dasar ini, fungsi maupun kontribusi sejarah bagi generasi kemudian adalah memberikan pelajaran mendasar bagi kehidupannya yang tentu dianggap mampu memberikan inspirasi bagi praktik kehidupan yang akan datang. Dengan demikian sejarah pada hakikatnya tidak bisa lepas dari kehidupan manusia. Sejarah akan menjadi inspirasi kehidupan mereka, dan kehidupan mereka pada gilirannya juga akan menjadi sejarah baru bagi generasi yang akan datang. Inilah potret sebuah kehidupan yang selalu terdaur ulang (siklus), perputaran yang tiada henti.Sejarah mewarnai realitas dan realitas mewarnai sejarah, sebuah proses dialektik yang dinamis. 

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian Tarikh Tasyri’ itu ?
2.      Apa saja macam-macam Tarikh Tasyri’ ?
3.      Bagaimana karakteristik atau sifat dari ilmu Tarikh Tasyri’ ?
4.      Bagaimana periodisasi perkembangan hukum Islam ?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Tarikh Tasyri’
Tarikh artinya catatan tentang perhitungan tanggal hari, bulan dan tahun. Lebih popular dan sederhana diartikan sebagai sejarah, riwayat atau kitab.
Sedangkan tasyri’ artinya pembentukan dan penetapan perundang-undangan yang mengatur hokum perbuatan dan hal-hal yang terjadi tentang berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi di kalangan mereka.[1]
Bila kata tasyri’ dikaitkan dengan kata syari’at, maka ia memiliki makna: “sebuah proses pembentukan dan penetapan hokum-hukum syari’at”, atau bisa bermakna cara, sumber dan jalan yang ditempuh didalam merumuskan dan membentuk hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah dan manusia dengan sesame makhluknya.[2]
Dengan demikian, secara sederhana tarikh tasyri’ diartikan sebagai sejarah terbentuknya perundang-undangan dalam Islam, atau sejarah pembentukan hukum Islam.

B.     Macam-macam Tasyri’
Tasyri’ terdiri atas dua macam:
1.     

2
 
Tasyri’ al-Habiy yaitu penetapan perundang-undangan atau hokum yang bersumber dari Allah dengan perantaraan para Rasul dari kitab-kitabnya.
2.      Tasyri’ al-Wadh’iy yaitu penetapan perundang-undangan atau hukum yang bersumber dari kekuatan pemikiran atau ijtihad manusia.[3]

C.    Tujuan Tarikh Tasyri’
Tujuan mempelajari Tarikh Tasyri’ adalah sebagai berikut:
1.       Untuk mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum atau sebab-sebab ditetapkannya suatu hukum syari’at, dalam hal ini penetapan hukum atas suatu masalah yang terjadi pada periode Rasulullah saw adalah tidak sama atau memungkinkan adanya perbedaan dengan periode-periode setelahnya.
2.      Untuk mengetahui dan mampu memaparkan sejarah perkembangan hukum dari periode Rasulullah saw sampai sekarang.
3.      Dalam rangka meningkatkan pengetahuan terhadap hukum Islam.
4.      Agar membangkitkan dan menghidupkan kembali semangat kita dalam mempelajari tarikh tasyri’.[4]
5.      Agar kita mampu memahami perkembangan syari’at Islam.
6.      Agar kita tidak salah dalam memahami hukum Islam tersebut.


D.    Sifat dan karakteristik Tasyri’
1.      Sempurna
Kesempurnaan hukum Islam dapat dilihat dimana syariat Islam diturunkan dalam bentuk yang umum dan mengglobal permasalahannya. Penetapan al-Qur’an mengenai hukum dalam bentuk yang global dan simpel dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada para ulama untuk berijtihad sesuai dengan panggilan, tuntutan dan kebutuhan situasi dan kondisi. Mengenai hukum-hukum yang lebih rinci, syariat Islam hanya menetapkan kaidah dan memberikan patokan dasar umum.
2.      Universal
Syariat Islam bersifat Universal meliputi seluruh alam tanpa tapal batas, tidak dibatasi oleh wilayah dan kawasan tertentu, seperti ajaran para Nabi terdahulu. Hukum Islam berlaku bagi orang Arab dan non Arab, kulit putih dan kulit hitam.
3.      Elastis dan Dinamis
Syariat Islam bersifat elastis meliputi segala bidang dan lapangan kehidupan manusia. Permasalahan kemanusiaan, kehidupan jasmani dan rohani, hubungan interaksi sesame makhluk, hubungan makhluk dengan Khalik, Pencipta serta tuntunan hidup dunia dan akhirat terkandung dalam ajaran-Nya.
4.      Sistematis
Syariat Islam bersifat sistematis artinya ia berhubungan antara satu dengan yang lainnya secara logis.
5.      Ta’abbudi dan Ta’aqquli
Syariat Islam dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu bentuk ibadah yang fungsi utamanya untuk mendekatkan manusia kepada Allah, yakni beriman kepada-Nya dan segala konsekuensinya berupa ibadah yang mengandung sifat ta’abbudi, makna (ide dan konsep) yang terkandung didalamnya tidak dapat dinalar atau irrasional. Hal yang dapat dipahami dari sifat ta’abbud ini hanyalah kepatuhan pada perintah Allah, merendahkan diri kepada-Nya dan mengagungkan-Nya. Dan yang kedua berbentuk mu’amalah yang didalamnya terkandung sifat ta’aqquli. Ini bersifat duniawi yang maknanya dapat dipahami oleh nalar atau rasional, maka manusia dapat melakukannya dengan bantuan nalar dan pemikiran manusia. Illat dari mu’amalah yang bersifat ta’aqquli dapat dirasionalkan dengan melihat ada maslahat atau mudarat terkandung didalamnya. Sesuatu dilarang karena ada mudaratnya dan diperintahkan karena ada maslahat didalamnya.[5]

E.     Tinjaauan Ahli Sejarah tentang Periodisasi Perkembangan Hukum Islam
Sejarah merupakan salah satu cara untuk mengetahui peristiwa yang telah lalu dengan mempelajari secara kronologis untuk mengetahui sejarah hukum Islam khususnya masalah periodesasi sejarah hukum Islam. Para ahli sejarah (muarrikhin) berbeda pendapat. Menurut al-Khudhari, Hukum Islam dalam sejarahnya melalui enam fase tasyri’ (legislasi) yang mempunyai ciri tersendiri sesuai dengan perkembangan yang dilalui oleh masyarakat Islam.
1.      Fase kerasulan Nabi Muhammad dimana segala sesuatu tentang hukum dikembalikan kepada beliau.
2.      Fase para sahabat Nabi yang senior (kibar ash-shahabah), mulai dari saat kematian Nabi sampai akhir masa Khulafa’ Rasyidin.
3.      Fase para permulaan nabi yang junior (shighar ash-shahabah), mulai dari permulaan masa Umawi sampai lebih kurang satu abad setelah Hijrah.
4.      Fase fiqh menjadi ilmu tersendiri, mulai dari abad kedua hijrah sampai akhir abad ketiga.
5.      Fase perdebatan mengenai berbagai masalah hukum di kalangan fuqaha’, mulai dari awal abad keempat atas dunia Islam pada abad ketujuh Hijrah (1258 M)
6.      Fase taqlid (mengikuti kepada pendapat imam-imam terdahulu), mulai dari kejatuhan Dinasti ‘Abbasiyah sampai sekarang.[6]

6
 
Sedangkan menurut Abdul Wahab Khallaf, terbagi kepada empat periode:
1.      Periode Rasulullah Saw yaitu periode pertumbuhan dan pembentukan yang berlangsung selama kurang lebih 22 tahun beberapa bulan, sejak pelantikannya sebagai rasul Allah pada tahun 610 M sampai wafatnya tahun 632 M
2.      Periode sahabat yaitu periode penjelasan, pencerahan dan penyempurnaan yang berlangsung sekitar 90 tahun, sejak wafatnya Rasul Saw tahun 11 H/632 M sampai akhir abad pertama 101 H atauh 720 M.
3.      Periode tadwin atau kodifikasi yaitu periode kodifikasi atau pembukuan atau tampilnya para imam mujtahid. Periode ini dikenal sebagai masa puncak keemasannya yang berlangsung selama kurang lebih 250 tahun, yakni dari tahun 101-350 H/720-971 M.
4.      Periode taklid, yaitu periode statis dan kebekuan yang berlangsung sejak pertengahan abad ke 4 H yakni sekitar tahun 351 H dan tidak seorang pun yang tahu masa berakhkirnya kecuali Allah.[7]


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari beberapa pembahasan di atas dapat diambil beberapa kesimpulan, bahwasanya pengertian syariah adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui rasul-Nya untuk hamba-Nya, agar mereka mentaati hukum itu atas dasar iman, baik yang berkaitan dengan aqidah, amaliyah (ibadah dan muamalah), dan yang berkaitan dengan akhlak. Sedangkan tasyri’ adalah pembuatan/pembentukan Undang-undang untuk mengetahui hukum-hukum bagi perbuatan orang dewasa, dan ketentuan-ketentuan hukum  serta peristiwa yang terjadi di kalangan mereka.
Adapun tasyri’ dibagi menjadi dua macam, yaitu : Tasyri’ Samawi dan Tasyri’ Wadh’i. Tarikh tasyri’ memiliki lima karakteristik yaitu, sempurna, universal, elastis dan dinamis, sistematis dan ta’abbudi ta’aqqulli.
    Periodesasi tarikh tasyri’ dibagi atas enam periode antara lain : masa Rasulullah, masa sahabat, masa tabi’in, masa at-baut tabi’in, masa ulama murajjihun dan masa ulama muqallidun. Sementara itu tarikh tasyri’ berguna untuk kemaslahatan manusia


7
 



[1] Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan & Perkembangan Hukum Islam, (PT RajaGrafindo Persada: Jakarta, Cet.2 2002), hal.1
[2] Jaenal Aripin & Azharudin Lathif, Filsafat Hukum Islam: Tasyri’ dan Syar’i. (UIN Jakarta Press: 2006), hal. 31
[3] Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan & Perkembangan Hukum Islam,… hal.1-2

[5] Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan & Perkembangan Hukum Islam,… hal.2-5
[6] Rifyal Ka’bah, Hukum Islam Di Indonesia, Universitas Yarsi, Jakarta, 1999, hal 51-52
[7] Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan & Perkembangan Hukum Islam,… hal. 7-8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar