Sexy Red Lips an empty space for share: Makalah Perbandingan Mazhab: Mazhab Zhahiriyah

Mengenai Saya

Foto saya
student of state university, i like to help people and share about everything what i like, and what i knew,

Sabtu, 22 Juni 2013

Makalah Perbandingan Mazhab: Mazhab Zhahiriyah

BAB I





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Mazhab Zhahiriyah
Mazhab Zhahiriyah adalah suatu mazhab yang menetapkan hukum Islam berdasarkan pada zahir nash saja, tidak memberikan ta’wil atau tafsir terhadap nash, baik al-Qur’an maupun Sunnah Rasul. Mereka menafsirkan ayat al-Qur’an atau Hadits dengan menggunakan ayat al-Qur’an atau Hadits yang lain dan tidak menafsirkannya dengan selain itu.[1]
Adapun pendiri dari mazhab zhahiriyah adalah Abu Sulaiman Daud ibn Ali al-Asbahani yang dilahirkan pada tahun 202 H, di Kufah dan wafat pada tahun 270 H, di Baghdad. Imam Daud al-Zhahiriy bertempat di Baghdad dan asalnya dari kalangan penduduk Qasyam, yaitu sebuah negeri di Asfahan, tetapi ia dilahirkan di Kufah dan dibesarkan di Baghdad. Ayahnya adalah Panitera Qadhi Abdullah ibn Khalid al-Kuffiy yang bertugas di Asfahan pada masa al-Ma’mum khalifah ketujuh dari Bani ‘Abbas
Imam Daud al-Zhahiriy berpegang dengan pengertian lahir nash-nash al-Qur’an dan al-Sunnah, tanpa menta’wilkan, menganalisa dan menggali dengan ‘illah atau kausa hukum. Demikian pula ia tidak berpegang dengan rasio, ihtisan, istishab, maslahah mursalah dan dalil-dalil yang semisalnya. Dia tidak memandang satupun dari yang demikian itu sebagai dalil hukum. Pemikiran Daud Zhahiriy didasari pada al-Qur’an surat an-Nisa, ayat 59 sebagai berikut:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqߧ9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ  

2
Kemudian jika kamu berlainan pendapattentang seuatu, maka kembalikan ia kepada Allah (al-Qur’an dan Rasul;Nya (sunnah). Jika kamu benar beriman kepada Allah dan hari kemudian yang demikian itu lbh utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.


3
Daud al-Zhahiriy semula menganut mazhab Syafi’I, bahkan menjadi salah seorang pengikut mazhab Syafi’I yang terbaik dalam memahami dan mendalami ilmu-ilmu agama ia termasuk salah seorang ulama yang tekun dan rajin, terutama dalm mempelajari,hadits Nabi SAW.

Dalam mempelajari hadits Nabi, Daud al-Zhahiriy mempelajarinya dengan seorang ulamahadits yang terkenal pada masanya, yaitu Ishaq ibn Rawahaih. Demikian juga ia selalu menerima dan menemui para ulama dalam usahanya mempelajari dan mengumpulkan hadits.
Setelah Imam Daud al-Zhahiriy memahami dan mendalami berbagai hadits Nabi Muhammad SAW., ia meninggalkan mazhab yang selama ini dianutnya, yaitu mazhab Imam Syafi’i. dengan demikian, mulai saat itulah ia mulai membangun mazhabnya sendiri.
Diantara kitab fiqh yang pernah ditulis oleh Daud al-Zhahiriy itu dan tidak ada lagi sekarang ini adalah: Kitab Ibthalu al-Taqlid, Kitab Ibthalu al-Qiyas, Kitab Khadar Ahad, Kitab Mujib li al-islami, Kitab al-Hujjah dan Kitab al-Mufassar wa al-Mujmal.
Adapun murid-murid Imam Daud al-Zhahiriy adalah           
a.       Ibrahim ibn Muhammad (244 – 323 H ) yang bergelar Nafthawaih
b.      Zakaria ibn Yahya al-sajiy (w. 307 H)
c.       Abbas ibn Ahmad ibn al-fadhl al-Quraisyiy
d.      Abdullah ibn Muflis (w. 324 H )
e.       Muhammad ibn Daud al-Zhahiriy (255 – 297 H)
f.       Muhammad ibn Ishaq al-Qasyaniy
g.      Yusuf ibn Ya’qub ibn Mahram
Sedangkan para pendukung dan pengembang mazhab Zhahiriy setelah Daud al-zhahiriy meninggal dunia adalah:
a.       Ahmad ibn Muhammad al-Qadhiy al-Mansuriy
b.      Abdullah ibn Ali al-Husain ibn Muhammad al-Nakhaiy al-Daudiy
c.       Abd Aziz Ahmad al-Jaziriy al-Ashfahaniy
d.      Ibn al-Kholal yang terkenal dengan sebutan Abu Thayib
e.       Ali ibn Hazmin al-Zhahiriy (384 – 456 H).

B.    

4
Perkembangan Fiqh Zhahiri

Dapat dinyatakan bahwa fiqh Daud adalah fiqh nushush (fiqh hadis) tetapi para ulama tidak banyak meriwayatkan mazhab ini. Hal ini disebabkan oleh karena Daud menyatakan orang yang memakai qiyas dan menegaskan bahwa al-Quran itu adalah makhluk dan orang yang berjunub atau haid boleh menyentuh al-Quran dan membacanya. Beliau mengumandangkan ini ketika para ulama di masa itu menyalahkan golongan yang menyatakan bahwa al-Quran itu makhluk.
Diantara prinsip Daud yang dicela orang adalah Daud melarang taqlid untuk siapa saja dan membolehkan orang yang mengetahui bahasa Arab memperkuat agama dengan memegang kepada dhahir al-Quran as-Sunnah.
Inilah sebabnya  para ulama di masa itu sangat keras menentangnya hingga pendapatnya dianggap tidak ada. Tetapi walau bagaimanapun kerasnya sikap ulama terhadap Daud, namun mazhabnya berkembang di Timur dan di Barat dengan prinsip mengambil dhahir al-Quran. Di bagian Timur pada abad ketiga dan keempat perkembangannya melebihi perkembangan mazhab Ahmad.
Baru abad kelima berkat usaha Ibnu Ya’la, maka mazhab Ahmad mempunyai kedudukan yang kuat dan mengalahkan mazhab Zhahiriy. Pada masa sinar cahaya mazhab pudar di sebelah Timur, pada masa itulah dia bersinar kuat di Andalus, di pancarkan oleh Ibnu Hazm. Jadi sewaktu mazhab Hanbali dengan usaha Ibn Ya’la mengalahkan mazhab Daud di bagian Timur, pada waktu itu pulalah Ibnu Hazm memancarkan sinarnya di bagian Barat.
Dalam beberapa hal mazhab Zhahiriy menyalahi pendapat para fuqaha lainnya diantaranya:
1.       Zhahiriy berpendapat bahwa air yang bercampur dengan air seni manusia, air itu tidak suci lagi (bernajis). Sedangkan air yang bercampur dengan air seni babi, tetap suci, karena tidak ada nash yang menyatakan tidak suci. Bila dikatakan orang, bahwa air seni itu sama saja dengan dagingnya (haram dan najis), maka mereka menjawab: “Pendapat demikian menurut akal, sedangkan menurut hokum Islam tidak boleh ditetapkan berdasarkan akal”.
2.     

5
Orang yang tidak berwudhu, orang berjunub, orang yang sedang haidh, boleh menyentuh al-Qur’an karena tidak ada nash yang melarangnya dan boleh mambacanya.

3.       Dalam memakai hadis: “Tiap-tiap yang memabukkan itu khamr, dan tiap-tiap khamr itu haram”. Mereka tidak memerlukan qiyas ataupun kesimpulan, yaitu: “Tiap-tiap yang memabukkan hukumnya haram”. Jadi untuk menetapkan bahwa tiap-tiap yang memabukkan itu haram, tidak diperlukan qiyas. Dari lafal hadis itu pun sudah dapat diambil kesimpulan tentang keharaman benda-benda yang memabukkan.[2]
C.    Contoh fiqih Zhahiriy
Contoh-contoh fiqih Zhahiriy antara lain, adalah:
1.      Tidak sah kecuali pada tiga lafaz, yaitu :
Jika sudah diniatkan oleh suami untuk menceraikan istrinya dengan tiga lafaz tersebut, maka talaknya sah
2.      Dalam menjatuhkan talak tidak boleh diwakili, tidak sah kalau hanya dilakukan oleh wakil
3.      Asal hukum nikah adalah wajib berdasarkan ayat al-Qur’an
(#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# ÇÌÈ  
                        “Maka kawinilah wanita (lain) yang kamu senangi” (QS an-Nisa: 3)

4.      Mempersaksikan jual beli, talak dan ruju’ hukumnya wajib, tidak sah talak dan ruju’ tanpa dua orang saksi yang adil
5.      Barangsiapa tidak berniat menjatuhkan talak akan tetapi karena salah berbicara, jika ada bukti yang menunjukkan bahwa orang itu hendak menjatuhkan talak kepada istrinya, maka dihukumkan sebagai talak, akan tetapi jika tidak ada bukti yang menunjukkan hal itu, maka tidak dianggap sebagai talak
6.     

6
Istri yang kaya wajib memberi nafkah kepada suaminya yang dalam keadaan susah atau sulit mendapatkan biaya hidup, berdasarkan al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 228,[3] sebagai berikut:

4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÇËËÑÈ  
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya




D.    Metode Istinbath Mazhab Az-Zhahiri
Inti dari ajaran dan paham yang berkembang dalam mazhab az-zhahiri berkisar pada persoalan hukum Islam dan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam memahami sumber tersebut. Konsekuensi logis dari pendapat tersebut adalah adanya perbedaaan pendapat dalam masalah fikihnya.
Seperti telah disebutkan, Imam Daud az-Zhahiri menolak al-qias dan mengajukan al-Dalil sebagai cara memahami nash. Dalam cara mempertegas ijtihadnya, Imam Daud az-Zhahiri berkata :
اِنَّ اْلاُصُوْلَ : أَلْكِتَابُ وَ السُنَّةُ وَاْلإِ جْمَاعُ

 “Sumber hukum pokok hanyalah al-Qur’an, Sunnah, Ijmak.” 
Bagi penganut az-Zhahiri keumuman nash al-Qur’an sudah cukup menjawab semua tantangan dan masalah. Pendirian tersebut berdasarkan firman Allah dalam surat an-Nahl: 89:
tPöqtƒur ß]yèö7tR Îû Èe@ä. 7p¨Bé& #´Îgx© OÎgøŠn=tæ ô`ÏiB öNÍkŦàÿRr& ( $uZø¤Å_ur šÎ/ #´Íky­ 4n?tã ÏäIwàs¯»yd 4 $uZø9¨tRur šøn=tã |=»tGÅ3ø9$# $YZ»uö;Ï? Èe@ä3Ïj9 &äóÓx« Yèdur ZpyJômuur 3uŽô³ç0ur tûüÏJÎ=ó¡ßJù=Ï9 ÇÑÒÈ  
 “ (dan ingatlah) akan hari (ketika) kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”.

7
 Bagi Imam Daud Az-Zhahiri, makna yang digunakan dari al-Qur’an dan sunnah adalah makna zhahir atau makna tersurat; ia tidak menggunakan makna tersirat, apalagi mencari ‘illat seperti yang dilakukan oleh ulama yang mengakui al-Qias sebagai cara ijtihad, seperti Imam ibn Idris al-Syafi’i. menurut Imam Daud az-Zhahiri, Syariat Islam tidak boleh diintervensi oleh akal.

Ulama yang mengakui al-Qias biasanya ingin mengetahui makna tersirat dari suatu ketentuan al-Qur’an dan sunnah. Dalam rangka mengetaui dalil dibalik teks, ulama melakukan pengetahuan sehingga diketaui ‘illat hukumnya, baik ‘illat yang terdapat dalam Nash secara tekstual (‘illat manshuhah) maupun ‘illat yang diperoleh setelah melalui penelitian (‘illat mustanbathah). Bagi Imam Daud az-Zhahiri, tujuan penentuan syari’ah adalah Ta’abbudi (bukan ta’aquli).
Adapaun al-dalil yang merupakan langkah-langkah ijtihad yang ditempuh oleh Imam Daud az-Zhahiri dibangun oleh Ibnu Hazm. Ad-dalil adalah suatu metode pemahaman suatu nash yang menurut ulama mazhab az-Zhahiri, pada hahikatnya tidak keluar dari nas dan atau ijmak itu sendiri. Dengan pendekatan ad-dalil dilakukan pendekatan kepada nash atau ijmak melalui dilalah (petunjuknya) secara langsung tanpa harus mengeluarkan ‘illatnya terlebih dahulu. Dengan demikian, konsep ad-Dalil tidak sama dengan qias, sebab untuk melakukan qias diperlukannya kesamaan ‘illat secara kasus asal dan kasus baru. Sedangkan pada ad-Dalil tidak diperlukan mengetahui ‘illat tersebut.[4]
E.     Contoh Hasil Istimbath Hukum Mazhab Zhahiri
Diantara pendapat Daud az-Zahiri adalah sebagai berikut :
1.       Orang yang junub boleh menyentuh Al-Qur’an
Imam Abu Daud berpendapat bahwa Al-Qur’an yang tidak disentuh kecuali oleh yang disucikan (Q.S. al-waqi’ah: 79)
žw ÿ¼çm¡yJtƒ žwÎ) tbr㍣gsÜßJø9$# ÇÐÒÈ  

8
 “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”

Adalah al-Qur’an yang ada di lauh al-Mahfuzh . Menurut pendapatnya, Al-Qur’an yang digambarkan oleh Allah SWT dengan firman-Nya tersebut bukanlah makhluk, melainkan kalam Allah yang merupakan satu kesatuan dengan dzat-Nya. Sedangkan al-Qur’an yang ditulis dalam kertas dan beredar dikalangan manusia adalah makhluk; ia (mushaf) boleh disentuh oleh yang sedang haid dan junub.

2.       Membatasi pengharaman riba
Imam Daud az-Zhahiri membatasi pengharaman riba pada enam jenis barang yang disebutkan dalam hadis Nabi SAW. Barang itu adalah emas, perak, jelai, gandum, buah kurma, dan garam. Menurut fuqaha mazhab lain, pengharaman riba pada enam jenis itu mempunyai ilat dan karenanya dapat dilakukuan qias terhadap barang yang lain yang mempunyai kesamaan ilat dengannya.

      Menurut imam Maliki, ‘illat pada gandum, jelai, dan buah kurma adalah bahwa ketiganya dapat ditakar, dimakan, dan disimpan sebagai makanan pokok, lauk-pauk, dan buah-buahan. Ilat ini terdapat juga pada beras, kacang kedelai, dan kacang tanah; maka pengharaman riba juga berlaku kepada ketiga jenis barang tersebut.

Menurut fukaha kufah, ilat bagi keenam barang itu adalah “dapat ditimbang dan ditakar”. menurut Imam as-Syafi’i ilat pada gandum adalah “dapat dimakan, baik disimpan, ditakar, atau ditimbang maupun tidak“ sedangkan ilat pada emas dan perak adalah “memiliki nilai ganti dan harga jual.“
Daud az-Zhahiri menolak pendapat fukaha tersebut. Menurutnya, rosul telah membatasi barang-barang yang dapat ditakar, dikaman, dan disimpan sebagai makanan pokok, pada empat jenis. Seandainya riba berlaku pada semua barang yang ditimbang atau dimakan, tentu ia akan mengatakan, umpanya “janganlah kamu menjual barang-barang yang dimakan dengan barang-barang yang dimakan secara riba“ kata-kata ini lebih ringkas dan lebih berfaedah. Karena ia tidak mengatakan demikian, tetapi hanya menyebutkan empat jenis, maka pengharaman riba terbatas keempat jenis tersebut.
3.      Dalam memahami hadis :

9
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ خَمْرِ حَرَامٌ


 “tiap-tiap yang memabukkan itu khamar, dan tiap- tiap khamar itu haram”
Mereka tidak memerlukan qias ataupun natijah (kesimpulan), yaitu:


كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“tiap-tiap yang memabukkan hukumnya haram”.
Jadi untuk menetapkan bahwa tiap-tiap yang memabukkan itu haram, tidak diperlukan qias.dari lafal hadis itu pun sudah dapat diambil suatu kesimpulan tentang keharaman benda-benda yang memabukkan.
Demikian juga halnya dalam memahami ayat:
@è% z`ƒÏ%©#Ïj9 (#ÿrãxÿŸ2 bÎ) (#qßgtG^tƒ öxÿøóムOßgs9 $¨B ôs% y#n=y bÎ)ur (#rߊqãètƒ ôs)sù ôMŸÒtB àM¨Yß šúüÏ9¨rF{$# ÇÌÑÈ  
“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir; jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu …….” (QS. Al-Anfal: 38)
Nash tersebut diatas memang ditujukan kepada orang-orang yang kafir. Tetapi pengertian yang dapat difahami dari lafalnya, termasuk juga orang-orang yang melakukan perbuatan maksiat. Bila orang yang berbuat maksiat itu bertaubat, maka orang ini pun akan mendapat pengampunan dari Allah. Cara memahami ayat tersebut, cukup melihat zhahir nash saja, tidak perlu dengan qias.[5]




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa :
Mazhab Zhahiriyah adalah suatu mazhab yang menetapkan hukum Islam berdasarkan pada zahir nash saja, tidak memberikan ta’wil atau tafsir terhadap nash, baik al-Qur’an maupun Sunnah Rasul. Mereka menafsirkan ayat al-Qur’an atau Hadits dengan menggunakan ayat al-Qur’an atau Hadits yang lain dan tidak menafsirkannya dengan selain itu
Adapun pendiri dari mazhab zhahiriyah adalah Abu Sulaiman Daud ibn Ali al-Asbahani yang dilahirkan pada tahun 202 H, di Kufah dan wafat pada tahun 270 H, di Baghdad. Imam Daud al-Zhahiriy bertempat di Baghdad dan asalnya dari kalangan penduduk Qasyam, yaitu sebuah negeri di Asfahan, tetapi ia dilahirkan di Kufah dan dibesarkan di Baghdad. Ayahnya adalah Panitera Qadhi Abdullah ibn Khalid al-Kuffiy yang bertugas di Asfahan pada masa al-Ma’mum khalifah ketujuh dari Bani ‘Abbas.
Pemikiran Daud Zhahiriy didasari pada al-Qur’an surat an-Nisa, ayat 59 sebagai berikut:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqߧ9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ  
Kemudian jika kamu berlainan pendapattentang seuatu, maka kembalikan ia kepada Allah (al-Qur’an dan Rasul;Nya (sunnah). Jika kamu benar beriman kepada Allah dan hari kemudian yang demikian itu lbh utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.




10


DAFTAR PUSTAKA
Yanggo, Huzaemah Tahido, Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997
Ash-Shiddieqy, Teungku M. Hasbi. Pokok-Pokok Pegangan Imam Mazhab. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 1997
Hasan, M. Ali, Perbandingan Mazhab, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2002









[1] Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu,2003) hal.152
[2] M.Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, (Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2002), h.232-234

[3] Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu,2003) hal. 156-157

[4] Ash-Shiddieqy, Teungku M. Hasbi. Pokok-Pokok Pegangan Imam Mazhab.( Semarang: PT Pustaka rizki Putra, 1997)

[5] Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, (Jakarta:Logos Wacana Ilmu, 1997), h.158

Tidak ada komentar:

Posting Komentar